1. Pengertian fiqh
Menurut bahas fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78 dan sabda Rasulullah :“Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya” (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Fiqih merupakan salah satu disiplin ilmu islam yang bias menjadi teropong keindahan dan kesempatan islam. Adapun fiqih menurut etimologi berarti paham atau tahu, yang dimaksud paham atau mengetahui bukanlah mutlak mengetahui, melainkan memahami secara mendalam, mendetail, kontekstual. Hal itu ditunjukkan dengan firman Allah SWt: “ dan lepaskanlah kelakuan dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku. “ (Q.S. Taha;27-28)
Pengertian fiqih seperti diatas juga tertera dalam ayat lain seperti dalam surah Hud: 91 “ mereke (penduduk madyan) berkata hai syuaib kami tidak mengerti dengan apa yang kamu katakan”, surah At- Taubah:122, surah An-Nisa:78. Sedangkan fiqih dalam terminology mutakhirin, fiqih adalah ilmu furu’ yaitu mengetahui hokum syara’ yang bersifat amaliah dari dalil-dalilnya yang rinci.
2. Ushul Fiqih
Ushul fiqih (أصول الفقه) tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).
Ø Pengertian ushul (أصول) secara bahasa:
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar, pondasi atau akar. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24).
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di kitab beliau, asy-Syakhshiyah al- IsIslamiyah Juz 3, menyatakan bahwa arti ashl (أصل) secara bahasa adalah perkara yang menjadi dasar bagi yang lain, baik pada sesuatu yang bersifat indrawi seperti membangun dinding di atas pondasi, atau bersifat ‘aqli, seperti membangun ma’lul diatas ‘illah dan madlul diatas dalil.
Ø Pengertian fiqih (الفقه) secara bahasa:
Fiqih (الفقه) secara bahasa berarti pemahaman (الفهم). Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Artinya: “dan lepaskanlah kekakuan dari lidahku, supaya mereka memahami perkataanku (QS. Thaha [20]: 27-28)
Ø Pengertian fiqih (الفقه) secara istilah:
Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in (ahli syari’ah) adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalil yang terperinci (العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من الأدلة التفصيلية). Ruang lingkup fiqih terbatas pada hukum-hukum yang bersifat aplikatif dan furu’iy (cabang) dan tidak membahas perkara-perkara i’tiqad (keyakinan).
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah memberikan definisi yang sedikit berbeda tentang fiqih (الفقه), yaitu: mengenal hukum-hukum syar’i yang aplikatif melalui dalil-dalilnya yang terperinci (معرفة الأحكام الشرعية العملية بأدلتها التفصيلية).
Pengertian ushul fiqih (أصول الفقه):
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah: kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari dalil-dalil yang terperinci.
Menurut Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah: ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat ijmaliy (global/umum), tatacara mengambil faidah (hasil pemahaman) darinya dan keadaan mustafid (orang yang mengambil faidah). Yang dimaksud dengan mustafid pada definisi ini adalah mujtahid.
Ø Pengertian Syariat
Secara etimologis, kata syariat, (dalam bahasa Arab, aslinya, syarî’ah/ شريعة) berasal dari kata syara’a ( شرع) yang berarti jalan ke tempat keluarnya air untuk minum atau tempat lalu air di sungai. Dalam perkembangannya, kata syari’ah digunakan orang Arab untuk konotasi jalan lurus ( الطريقة المستقيمة). Firman Allah dalam surat al-Jâtsiyah ayat 18.
ثمّ جعلناك على شريعة من الأمر فاتّبعها
Artinya : Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu.
Menurut istilah, Mannâ’ al-Qatthân mengemukakan, bahwa syariat adalah:
ما شرع الله لعباده من العقائد والعبادات والأخلاق والمعاملات
Segala ketentuan Allah yang disyariatkan bagi hamba-Nya baik menyangkut akidah, ibadah, akhlak maupun mu`amalah.Defenisi di atas, tampaknya masih mengacu pada pengertian agama (al-dîn), dimana aspek-aspek pokok ajaran agama (Islam) dimasukkan ke dalam cakupan syariat. Muhammad ‘Alî al-Sâyis. Berdasarkan kesimpulannya terhadap pendapat para ulama, mengatakan bahwa syari’at adalah:
الأحكام الّتي سنّها الله لعباده ليكونوا مؤمنين عاملين على ما يسعدهم فى الدّنيا والآخرة
Hukum-hukum yang telah ditetapkan Allah agar manusia beriman dan beramal saleh, yang dapat membuat mereka bahagia di dunia dan di akhirat. Menurut al-Sâyis, pengertian syari’at seperti ini mengandung tiga dimensi; salah satunya adalah dimensi hukum, yaitu meliputi tindakan-tindakan manusia, seperti ibadah, mu`amalah, hukuman dan lain sebagainya yang termasuk ke dalam kajian fikih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar